A. Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah
bangsa Indonesia yang dimulai
sejak era sebelum dan selama penjajahan,
kemudian dilanjutkan
dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai
hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan
kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut
ditanggapi oleh
Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai–nilai perjuangan
bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Kesamaan
nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan
semangat kebangsaan.
Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang
mampu
mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan
Republik
Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah
ditunjukkan pada
kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi
oleh keimanan
serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan
untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut
merupakan nilai–
nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat
inilah yang harus
dimiliki oleh setiap warga negara Republik
Indonesia. Selain itu
nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan
dalam memecahkan
setiap permasalahan dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan
bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah
mengalami pasang surut
sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa,
dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah
mengalami
penurunan pada titik yang kritis. Hal ini
disebabkan antara lain oleh
pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh
lembaga–
lembaga kemasyarakatan internasional,
negara–negara maju yang
ikut mengatur percaturan politik, ekonomi,
sosial budaya, serta
pertahanan dan keamanan global. Disamping itu,
isu global yang
meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan
lingkungan hidup
turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya
perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang
informasi,
komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat
dunia menjadi
transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung
tanpa mengenal
batas negara.
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan
kekuatan
mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang
luar biasa dalam
masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi
dan masa
yang akan datang kita memerlukan perjuangan non
fisik sesuai
dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan
non fisik ini
memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi
setiap warga negara
Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai
calon
cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui
Pendidikan
Kewarganegaraan.
B. Kompetensi Yang
Diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya
untuk
menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan
generasi
penerusnya secara berguna (berkaitan dengan
kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan
kemampuan kognotif
dan psikomotorik). Generasi penerus melalui
pendidikan
kewarganegaraan diharapkan akan mampu
mengantisipasi hari
depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait
dengan konteks
dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan
internasional
serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk
bela negara
dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku
sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
Semua itu
diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara
Kesatuan
Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah
untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,
sikap serta
perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan
kebudayaan bangsa,
wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para
mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara
Republik
Indonesia yang sedang mengkaji dan akan
menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan
kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta
didik di
Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan
Pancasila,
Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya
Dasar, dan
Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam
kehidupan) yang
disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
(MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan
tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus
menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang
merupakan misi
atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan
untuk
menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal
persahabatan,
pengertian antar bangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela
negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai–nilai
budaya bangsa .
Hak dan kewajiban warga negara, terutama
kesadaran bela
negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya
bila ia dapat
merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi
manusia
sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling
sesuai dengan
kehidupannya sehari–hari.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa :
Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan
bangsa
Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan
kecerdasan serta harkat
dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta
masyarakat
Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap
Tuhan Yang Maha
Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu
membangun dirinya dan
masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi
kebutuhan
pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas
pembangunan
bangsa “.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan
kualitas
manusia Indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri,
maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil,
berdisiplin, beretos kerja,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif
serta sehat jasmani
dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum
dan isi
pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila,
Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus
ditingkatkan dan
dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang
pendidikan.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan
cerdas,
penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki
oleh seseorang
agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam
bidang
pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan
adalah
seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab
dari seorang
warga negara dalam berhubungan dengan negara,
dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat,
berbangsa
dan bernegara dengan menerapkan konsepsi
falsafah bangsa,
wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa
tanggung
jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai
dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan
sadar akan hak dan kewajiban sebagai
warga negara.
4. Bersifat profesional
yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan teknologi dan seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara
Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami,
menganalisa,
dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh
masyarakat,
bangsa dan negaranya secara konsisten dan
berkesinambungan
dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti
yang digariskan dalam
Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang
teguh
nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan,
khususnya untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan,
kesenjangan sosial,
korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK,
meningkatkan
kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya
saing;
memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa; dan
berpikir obyektif rasional serta mandiri.
C.
Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi Kedua,
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan
asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan
sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan
manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu
dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia
yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan
dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam
satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok
atau
beberapa kelompok manusia yang sama–sama
mendiami satu
wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa
kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan
yang melaksanakan
satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat
dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban
sosial.
1. Teori terbentuknya
negara
a. Teori Hukum Alam (Plato
dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia =>
Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk
adanya
negara.
c. Teori Perjanjian
(Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan,
manusia akan musnah bila ia tidak mengubah
cara–caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi
tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak
tunggal
untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat
pula
disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas
negara/wilayah yang belum ada
pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan
perairan (unsur
perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat,
dan
pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara de jure
dan de facto
dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa,
misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di
dalam negara ada negara yaitu negara
bagian.
D. Negara Dan Warga Negara
Dalam Sistem Kenegaraan Di
Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia
internasional
dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan
dan
kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di
dunia, yaitu
ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian
dunia. Dalam UUD
1945 telah diatur tentang kewajiban negara
terhadap warga
negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga
negara kepada
negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan
hidup dan
keamanan lahir batin sesuai dengan sistem
demokrasi yang
dianutnya serta melindungi hak asasi warganya
sebagai manusia
secara individual berdasarkan ketentuan yang
berlaku yang
dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan
budaya yang
berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan
yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang
Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran
tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana
sekelompok
manusia yang berada didalamnya merasa sebagai
bagian dari
bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa
yang mau
melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan)
disebut
agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi
kebutuhan
hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau
berhubungan dengan
lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut
sosial; bangsa
yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut
politik; bangsa
yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam
negara
disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya
Negara Indonesia
merupakan suatu proses atau rangkaian
tahap–tahapnya yang
berkesinambungan. Secara ringkas, proses
tersebut adalah
sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya
ialah merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci
perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya
Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali
adanya
pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki
kesejarahan.
Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud
adalah :
a. Kebenaran yang berasal
dari Tuhan pencipta alam semesta
yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab;
Manusia
harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan
sosial dengan
lainnya serta mempunyai nilai keadilan;
Kekuasaan didunia
adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah
adalah salah satu dasar yang tidak dapat
ditinggalkan karena merupakan bukti otentik
sehingga kita akan
mengetahui dan memahami proses terbentuknya
Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil
perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah
kesamaan
pandangan bagi landasan visional (wawasan
nusantara) dan
landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang
disampaikan
melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan
lingkungan
masyarakat.
Pemahaman
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut
UUD
1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum
(pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat
2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan
dari kekerasan
dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat
1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat
1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal
28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan
(pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D
ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E
ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran
dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28
E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan
pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan,
martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan
yang
merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal
28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain
(pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28
H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh
kesempatan dan
manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
11
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut
(pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal
28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pendapat
baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30
ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap
kebutuhan–kebutuhan
masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam
melakukan
tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di
sekolah, pemerintah
lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan
lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan
pelaksanaan hak
(right) dan kewajiban (duty) sebagai warga
negara dan bersedia
menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah
bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
(lingkungan
kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap
proses pembuatan
dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para
pejabat atau
lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan
nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan
rehabilitasi sosial, melakukan
pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan
sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan
takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan
bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun,
gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan
negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam
ancaman.
E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan
(kratein) dari,
oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan
sebagai warga
negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif
atau bukan rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke
sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim
kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang
berkaitan dengan urusan publik atau
pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem
Pemerintahan
Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan
negara,
antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa
latin, RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang
berarti
rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan
orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara
dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk
menjalankan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk
menyatakan
perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya
dengan
luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili)
merupakan
bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica)
menyatakan
bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan
dilaksanakan oleh tiga
orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah
satu sama
lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat
undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan
undang–
undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili
jalannya
pelaksanaan undang-undang)
3. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga
sistem kepartaian,
yaitu sistem multi partai (poliparty system),
sistem dua partai
(biparty system), dan sistem satu partai
(monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara,
terutama antara
eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada
empat
macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan
proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa
bangsa,
kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum
bangsa dan
negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai
dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti
dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan
Indonesia yang
terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia
ialah negara
yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem
konstitusi,
kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR,
Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi
dibawah Majelis,
Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR,
menteri negara
ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak
bertanggungjawab
kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak
tak terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu
oleh badan
pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas
dan fungsi dibagi
menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya
dan
tingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI
adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan,
perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
b. Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus
ibukota/daerah
istimewa, kabupaten, kotamadya, kota
administratif, kecamatan,
desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan
asas
dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara
vertikal dan
merupakan lingkungan kerja perangkat
pemerintahan umum
didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi
bidang
ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi
pengawasan dan
urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk
urusan
rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II),
daerah dibentuk
berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya
disebut daerah
otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk
memungkinkan
daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus
rumah
tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya
guna dan
hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala
daerah dan
DPRD.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat
yang
berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau
pemerintahan dari,
oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila
Pancasila. Ini berarti :
1. Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun
oleh nilai–nilai
pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi Indonesia adalah transformasi
Pancasila menjadi
suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas
Pancasila.
3. Merupakan konsekuensi dari komitmen
pelaksanaan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di
bidang
pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami
dan dihayati
sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan
Pancasila
melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan
mengenai
demokrasi, antara lain:
1. Demokrasi Indonesia adalah sekaligus
demokrasi politik,
ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi
Indonesia
merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang
mengandung
nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan
religius.
2. Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi
Pancasila adalah
demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh
bangsa
Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai
sekarang ini
dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti
desa, kerja
bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah
ditingkatkan ke
taraf urusan negara di mana kini disebut
Demokrasi Pancasila.
3. Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut
: “Demokrasi
Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
yang
mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan
keadilan sosial “.
4. Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi
Indonesia adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan
Yang Maha
Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan
beradab, yang
berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan
sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia “.
5. Rumusan Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi
Indonesia
ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang
meliputi bidang–
bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang
dalam
penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha
sejauh
mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk
mencapai
mufakat “.
Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu sistem
pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam
bentuk
musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan
memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa
dan
bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan
masyarakat yang
adil dan makmur merata secara material dan
spiritual.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan
Republik
Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States
Republic of
Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah
rakyat yang
membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat
kepada MPR
(Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga
Legislatif)
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan
(Lembaga
Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan
penguji
undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang
mengaudit
keuangan negara (Lembaga Auditatif)
Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan
Republik
Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan
atas luasnya
wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah
merupakan
daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya
daerah. Titik
otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali
urusan luar negeri,
moneter, pertahanan, dan keamanan.
G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang
Hak Asasi
Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi
Majelis Umum
Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III)
tanggal 10
Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan
berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang
melekat dan
hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari
semua anggota
keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang
rendah pada
hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan–
perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan
dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan
berbicara dan
agama serta kebebasan dari rasa takut dan
kekurangan telah
dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari
rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu
dilindungi oleh
peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara
negara–negara perlu
dianjurkan.
5. Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB
telah
menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi
manusia,
martabat penghargaan seorang manusia baik
laki–laki dan
perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan
tingkat
kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang
lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji
akan
mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap
pelaksanaan
hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja
sama
dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap
hak–hak dan
kebebasan ini adalah penting sekali untuk
pelaksanaan janji ini
secara benar.
H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi
Keterkaitan
antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara,
dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa
Indonesia
saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928
(Sumpah Pemuda)
telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang
Pencipta, yang
akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang
tinggi baik dengan
bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain.
Kemudian timbullah
segala tindakan yang selalu berdasarkan
pertimbangan rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal
tersebut
menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar
jiwa–jiwa
itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk
mewujudkan cita–
cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh
seluruh bangsa
Indonesia melalui perwakilan.
Jadi uraian diatas menunjukkan secara tegas
bahwa sila–sila
dalam Pancasila menjadi falsafah dan cita–cita
bagi bangsa
Indonesia.
b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian
menjadi
cita–cita negara karena Pancasila merupakan
landasan idealisme
Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena
sila–sila yang ada
didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu
diwujudkan.
I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan
Republik
Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan
falsafah
bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara,
falsafah
Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita
bangsa tercermin
dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan
demikian
Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang
sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas
dari penjajahan.
Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara
Kesatuan
Republik Indonesia karena :
a. Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa
yang
merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara
(karena
tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal
ini tidak
adanya pemerintahan).
b. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan
segera
dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat
undang–
undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945
telah
terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi
berdirilah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD
1945
merupakan landasan konstitusi NKRI.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai
landasan konstitusi
- Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
- Penataan : supra dan infrastruktur politik
negara
- Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui
penguasaan bumi
dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar
sejajar
dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri
dengan kokoh,
diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan
melalui pola
politik strategi pertahanan dan kemanan.
4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai
cita–cita dan
ideologi negara
a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan
penjajahan
bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus
mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan
motivasi
spiritual yang harus diraih jika negara dan
bangsa ini ingin
berdiri dengan kokoh.
c. Adanya masa depan yang harus diraih.
d. Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia
melalui
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan
pendapat
dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu
idealisme
Pancasila yang mengakui adanya perbedaan
pendapat dalam
kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur
dalam undang–
undang pelaksanaan tentang organisasi
kemasyarakatan yang
tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat
yang
menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan
keputusan
politik dalam mewujudkan cita–cita nasional
berdasarkan falsafah
bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian
pikiran warga
negara diatur dengan undang–undang.
J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
1. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai
1965
disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman
yang dihadapi
datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung
maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk
Undang–
Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat
(PPPR) dengan
Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah
organisasi–
organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa
(OKD) dan
sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau
Orde
Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini
adalah tantangan
non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan
MPR dengan
Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat
penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Lalu pada
tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan–
Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik
Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak
hingga
Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi,
untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi
maka
diperlukan undang–undang yang sesuai maka
keluarlah Undang–
Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
yang mengatur kurikulum Pendidikan
kewarganegaraan, yang
kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan
negara dengan
warga negara, antara warga negara serta
Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi
harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan
masa depan,
sehingga keluaran peserta didik memiliki
semangat juang yang
tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang
profesi masingmasing
demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan
Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai
institusi ilmiah
bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu
pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai
instrumen nasional
bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin
bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
diberikan
pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi
pokok-pokok bahasan,
yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional,
Politik dan
Strategi Nasional.