Konsep kooperasi
a. Konsep
Koperasi Barat koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok.
Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat
diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasiSecara negatif,
koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun
demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif
b. konsep koperasi sosialis konsep koperasi
sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan
secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi
yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan
publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
c) konsep koperasi
negara berkembang Koperasi Negara Berkembang yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaksudkan
karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas
dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak
akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara
berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal
pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan
perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus
diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar
rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para
anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti
tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah
akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan
dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Latar belakang timbul nya aliran kooperasi
A. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran
Koperasi
I. Ideologi
1.Liberalisme
2.Kapitalisme
3.Sistem Ekonomi Bebas Liberal
II. Sistem Perekonomian
1.Sistem Ekonomi Bebas Liberal
2.Sistem Ekonomi Sosialis
3.Sistem Ekonomi Campuran
III.Aliran Koperasi
1.Yardstick
2.Sosialis
3.Persemakmuran (Commonwealth)
B. SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
1895di Leuwiliang
didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi
di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan
Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut,
semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam
bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil
Servants” 1920 diadakan Cooperative
Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi
tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaatdi Indonesia. 12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya. 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
2.
Pengertian dan prinsip koperasi
A.Menurut Mubyarto :
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan
bersama dalam suatu prinsip koperasi
Menurut Mubyarto :
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada
pencapaian tujuan perorangan. Gotong
royong dan tolong menolong lebih
bertujuan sosial, bukan bertujuan
ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit
B. Pengertian
Koperasi
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk
badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi
anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam
ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan
dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong
C. Tujuan Koperasi
1. memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya,
2. ikut membangun
tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
D. Prinsip-prinsip
koperasi
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
1. Pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
2. Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal : Sisa hasil usaha yang di berikan kepada
anggota koperasi, tergantung dengan sisa kas yang ada di koperasi tersebut.
3. Kemandirian : Sesuai dengan pasal 33 ayat 4, koperasi
memiliki sifat kemandirian di setiap anggotanya.
4. Pendidikan perkoprasian : Setiap anggota
koperasi dan yang akan menjadi anggota harus melewati pendidikan tentang
bagamana menjadi anggota koperasi atau harus paham menengenai koperasi.
5. Kerjasama antar
koperasi : Sesuai dengan pasal 33 Ayat 4 setiap usaha koperasi harus bisa
menjalin kerjasama antar koperasi dalam bidang permodalan atau yang lainnya.
6. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka : Anggota – anggota yang bergabung di dalam
keanggotaan koperasi tidak ada paksaan atau siapa saja boleh masuk asalkan
memenuhi criteria.
7. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis : Setiap kegiatan koperasi yang ingin dilakukan
harus dengan kesepakatan bersama sebagaimana sesuai dengan azas koperasi.
3. organisasi manajemen koperasi
A. PERANGKAT ORGANISASI
KOPERASI
Perangkat Organisasi KoperasiPada Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi
terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga
perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam
koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian
besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan
menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal
berikut ini.
a. Anggaran dasar (AD).
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan
pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugas.
f. Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran
koperasi.
2. Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota.
Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima
tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a. Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b. Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan
koperasi.
e. Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat
anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami
kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus
harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan
koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal
berikut ini.
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai
anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c. Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan
koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3. Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi
koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas
mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya
diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk
mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang
kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang
perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai
dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
koperasi oleh pengurus.
b. Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang
telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya
dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung
jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a. Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b. Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
B. Manajemen koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi
dan mengembangkanpotensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf
hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan
bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreatif
(inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen
koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan
cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia
lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di
dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota
tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam
melakukan transaksi ekonominya
a. Rapat pengurus
b. Pengurus
c. Tugas pengurus
d. Wewenang
pengurus
e. Persyaratan jadi
pengurus
f. Fungsi pengurus
g. Rapat-rapat
pengurus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar