Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan
bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan
yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock
holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi
koperasi tidak.
Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da
anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan
modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit
dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu
memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa
tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa
pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua
anggota berperan penting.
Teori laba
Dalam
perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori
laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis setiap industri, baik perusahaan
yang bergerak dibidang tekstil, baja, farmasi, komputer, alat perkantoran, dan
lain – lain. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut :
§ Teori Laba
Menanggung Risiko (Risk-Bearing Theory of Profit).
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
§ Teori Laba
Friksional (Frictional Theory of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu
hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
§ Teori Laba Monopoli
(Monopoli Theory of Profit).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan
kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi
daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
§ Teori Laba Inovasi
(Innovation Theory of Profit).
Dalam teori inovasi,
laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau
demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari
serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu,
perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
§ Teori Laba
Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory of Profit).
Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara
efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di
Indonesia adalah UU No. 25 / 992 pasal 41, bab VII tentang Perkoperasian.
Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri
bersumber dari :
- Simpanan pokok
anggota yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh
masing – masing anggota kepada koperasi pada saat masuk jadi anggota. Simpanan
pokok ini permann artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
- Simpanan wajib
yaitu sejumlah simpanan tertentu yang harus sama banyaknya, yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu.
- Dana cadangan yaitu
sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Donasi atau
hibah yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan
oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk
mengembalikannya.
2.
Modal pinjaman atau modal luar bersumber dari:
- Anggota yaitu
pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
- Koperasi lainnya
dan / atau anggotanya pinjaman dari koperasi lainnya dan atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerja sama antara kopersai.
- Bank dan lembaga
keuangan lainnya yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang – undang yang
berlaku.
- Sumber lain yang
sah yaitu pinjaman yang diperoleh bukan dari anggota yang dilakukan tanpa
melalui penawaran secara umum.
Fungsi Laba
Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi
perusahaan mengenai realokasi sumberdaya dalam masyarakat, dimana hal tersebut
mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu.
Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti
merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi,
dan teknologi.
Status Dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi
dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta
terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah
setiap warga indonesia yaitu:
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai
anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang
berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang
lain.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik,kewajiban
anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan
sebagai pemakai,anggita harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
ditinjau dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi
menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha
koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih
selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat
kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai
potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income)
yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan
investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap
orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan
ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga
bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -
dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
- Unit usaha
simpan pinjam.
- Perdagangan
umum.
- Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
- Kontraktor
dan konsultan bangunan.
- Penerbitan
dan percetakan.
- Agrobisnis
dan agroindustri.
- Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
- Jasa
telekomunikasi umum.
- Jasa
teknologi informasi.
- Biro jasa.
- Jasa
pengiriman barang.
- Jasa
transportasi.
- Jasa
pemasaran umum.
- Jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik.
- Jasa
pengembangan dan konsultan olahraga.
- Event
organizer
- Kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
Badan Usaha Koperasi (BUK).
- Klinik
kesehatan dan apotek.
- Desain grafis
dan galeri seni.
Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada
anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka
cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah
Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan
Rapat Anggota.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan
Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang
(Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan
atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima
Permodal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk
badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha.
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal
usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
A. Permodalan
Koperasi
· Sumber -
Sumber Modal Koperasi
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah
untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang
meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a. Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke
dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota
koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota
koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh
semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan
usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat
menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari
sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk
memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi
membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma
yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa
pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang
memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi
tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan
asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari
Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka
besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari
Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat
oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan
modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas
atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
c. Pinjaman dari
Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha
koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan
kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara
yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d. Obligasi dan
Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi
atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari
masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual
obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal
yang ada.
e. Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal
dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar